Kamis, 14 Februari 2019
Empat Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak empat anggota DPRD Sumatera Utara divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Keempatnya juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka adalah Rijal Sirait, Fadly Nurzal, dan Rooslynda Marpaung yang merupakan anggota DPRD periode 2009-2014; serta Rinawati Sianturi yang merupakan anggota DPRD dua periode, yakni 2009-2014 dan 2014-2019.
"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Hariono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).
Dalam pertimbangan, hakim menilai perbuatan keempat anggota DPRD tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Namun, mereka berlaku sopan, belum pernah dihukum dan sudah mengembalikan seluruh uang suap yang diterima.
Keempat anggota DPRD tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Rijal Sirait menerima uang Rp 477,5 juta.
Kemudian, Fadly Nurzal menerima Rp 960 juta. Kemudian, Rooslynda menerima Rp 835 juta dan Rinawati Sianturi menerima Rp 504,5 juta.
Uang tersebut diberikan agar Rijal, Fadly, Rooslynda, dan Rinawati memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012, dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Selain itu, agar memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014 dan APBD Perubahan TA 2014, dan persetujuan pengesahan APBD TA 2015. Lainnya, agar Rinawati Sianturi menyetujui LPJP APBD Tahun Anggaran 2014. Keempat anggota DPRD tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar