Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 02 Februari 2019
Eni Maulani Serahkan Rp 4 Miliar dan 10.000 Dollar Singapura ke KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga saat ini, total uang yang diduga hasil tindak pidana dan sudah diserahkan ke KPK berjumlah Rp 4,050 miliar dan 10.000 dollar Singapura.
"Berikutnya, jaksa penuntut akan memasukan uang tersebut sebagai tambahan bukti dalam berkas perkara yang saat ini sedang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (1/2/2019).
Menurut Febri, uang yang diserahkan diakui sebagai bagian dari suap dan gratifikasi yang diterima Eni.
Terkait suap sebesar Rp3,550 miliar dan gratifikasi Rp 500 juta dan 10.000 dollar Singapura.
Jika dibandingkan dengan dakwaan, maka uang yang belum diserahkan kepada KPK sebesar Rp 5,1 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut informasi dari jaksa, Eni telah menyampaikan akan mengembalikan sisa uang gratifikasi yang pernah diterima secara bertahap atau mengangsur.
”KPK menghargai sikap kooperatif tersebut. Tentu akan dipertimbangkan sebagai aspek meringankan dalam penanganan perkara ini," kata Febri.
Dalam kasus ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap Rp 4,7 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Menurut jaksa, sebagian uang tersebut diduga digunakan Eni untuk membiayai kegiatan partai. Selain itu, untuk membiayai keperluan suaminya yang mengikuti pemilihan bupati di Temanggung. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar