Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Kamis, 21 Februari 2019
Gara-Gara Surat Ketua PN, Eksekusi Tanah Jalan Jemursari Nyaris Bentrok
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelaksanaan eksekusi sebuah tanah dijalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya olehG juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Joko Subagyo berlangsung tegang hingga nyaris bentrok.
Kuasa hukum Thie Butje Sutedja, termohon eksekusi yakni Billy Vidya Setiawan Daniel dan Fran Lutfi Rahman memprotes surat penetapan eksekusi Nomor 82/X /2015/ PN Surabaya juncto Nomor 629 Pdt.G/2012/PN.Surabaya yang ditanda tangani Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko.
Aksi protes itu dilakukan karena Sujadtmiko sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Namun perintah pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan oleh juru sita.
"Apakah surat tugas saudara ini masih berlaku, karena Pak Sudjatmiko sudah pindah ke Bali, kita sama sama orang hukum, ayo kita koreksi, apakah orang yang sudah tidak menjabat bisa memberikan perintah eksekusi," kata Advokat Fran Lutfi Rahman saat melayangkan aksi protes ke juru sita PN Surabaya usai membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi, Kamis (21/2).
Menurut Fran, Surat ketetapan eksekusi itu cacat hukum dengan mengacu buku yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Dalam buku ke 3, Pasal 7 dan Pasal 54 jelas, eksekutor adalah Ketua Pengadilan Negeri. Kalau beliau sekarang sudah tidak menjabat lagi, iya jelas surat ini cacat hukum,"terang Fran.
Sementara Advokat Billy Vidya Setiawan Daniel juga mempertanyakan tentang kedudukan lokasi yang dieksekusi oleh juru sita PN Surabaya. Billy menyebut, jika eksekusi tersebut salah alamat, tidak sesuai dengan surat penetapan pelaksanan eskekusi.
"Tadi disebutkan objeknya adalah Persil SHM nomor 53 dan itu letaknya di desa Wonosari, bukan disini, silahkan tanya Camat dan lurah yang hadir disini,"kata Billy.
Kendati demikian, Joko Subagyo selaku juru sita mengaku tidak bisa berbuat apa apa dan mengaku hanya melaksanakan tugas pimpinan.
"Kalau memang bapak bapak ini tidak puas, silahkan ajukan gugatan, saya hanya melaksanakan tugas dan tolong hormati saya,"ujar Joko Subagyo.
Terpisah, Sunarno Edi Wibowo selaku kuasa hukum pemohon eksekusi yakni Pintardjo Sultan Saputro saat dikonfirmasi mengatakan, pelaksaaan eskekusi ini harus dihormati oleh para pihak.
"Ini adalah perintah undang-undang, dan sudah dijelaskan dalam penetapan eksekusi tadi, siapapun yang menempati harus keluar dari lokasi,"terang Bowo.
Dari pantauan di lokasi, setidaknya ada 125 petugas gabungan dari Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, Linmas dan Satpol PP terlibat dalam pengamanan jalannya eksekusi.
Pelaksanan eksekusi dimulai pukul 08.15 WIB, usai juru sita PN Surabaya, Joko Subagyo membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi.
Tak lama kemudian, satu unit Bego yang didatangkan juru sita menghancurkan bangunan yang terdapat di lokasi eksekusi.
Satu persatu barang milik penghuni berhasil dikeluarkan oleh juru sita dari lokasi eksekusi. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar