Selasa, 19 Februari 2019
Giliran Setya Novanto Jadi Saksi Idrus Marham
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mantan Ketua DPR, Setya Novanto dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Novanto akan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.
"Saya kenal terdakwa, tidak ada hubungan keluarga," ujar Novanto kepada majelis hakim.
Selain Novanto, jaksa juga menghadirkan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Novanto dan Idrus memiliki hubungan cukup dekat.
Sebelumnya, Novanto merupakan Ketua Umum Partai Golkar.
Dalam kasus ini, Idrus didakwa menerima suap Rp 2,250 miliar. Idrus didakwa melakukan perbuatan bersama-sama dengan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut diduga agar Eni membantu Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Awalnya, Kotjo meminta bantuan Novanto agar dapat dipertemukan dengan pihak PLN.
Kemudian, Novanto mempertemukan Kotjo dengan Eni yang merupakan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi VII DPR, yang membidangi energi.
Selanjutnya, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir.
Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar