Selasa, 26 Februari 2019
Jaksa Hadirkan Empat Saksi Dikasus Ahmad Dhani
KABARPROGRESIF.COM : (Siurabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Winarko menghadirkan empat orang saksi pada kasus Ahmad Dhani di persidangan yang digelar diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/2).
Mereka adalah Edi Firmanto, Eko Pujianto, Kapolsek Tegal Sari, Kompol David Priyo Prasojo dan Siti Rafika hardhiansari.
Keempat saksi tersebut merupakan saksi fakta yang tertuang dalam BAP. Mereka didengarkan kesaksiannya secara terpisah.
"Yang didengarkan pertama adalah saksi Edi Firmanto, silahkan saksi yang lain untuk berada diluar ruang sidang,"kata ketua majelis hakim R Anton Widyopriyono saat membuka persidangan.
Usai mendengarkan keterangan saksi Edi Firmanto, persidangan dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi Eko Pujianto dan selanjutnya majelis hakim menjeda persidangan untuk melakukan sholat ashar.
"Sidang dijeda sebentar, majelis mau sholat dulu,"kata hakim R Anton Widyopriyono.
Untuk diketahui, Kasus ini berlanjut ke pembuktian pasca majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menolak eksepsi tim penasehat hukum Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani menjalani sidang 'idiot' pencemaran nama baik bermula kedatangannya di Surabaya untuk menghadiri Deklarasi #2019gantipresiden. Namun kala itu Dhani tidak bisa menghadiri deklarasi karena dihadang banyak orang di Hotel Majapahit, Surabaya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar