Rabu, 06 Februari 2019
Home »
Metropolis
» Kadinkes Tak Hadir, Hearing Raperda KTR Batal
Kadinkes Tak Hadir, Hearing Raperda KTR Batal
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Panitia Khusus (Pansus) Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menyayangkan tertundanya hearing dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Meski dengan alasan yang jelas namun gagalnya rapat ini terkesan tidak adanya koordinasi yang matang padahal Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemkot Surabaya.
" Hearing kali ini, Rabu (6/2) Kepala Dinas Kesehatan tidak datang, alasannya karena ada jadwal lain yang sudah terjadwal satu bulan sebelumnya, kami menghormati itu." kata Ketua Pansus Raperda KTR, Junaedi, rabu (6/1).
Junaedi menambahkan, hearing kali ini rencananya untuk memastikan secara spesifik beberapa kawasan yang benar-benar dilarang keras tanpa rokok dan hal itu sesuai dengan yang diatur dalam pasal 2 dan 3.
" Kita sebenarnya ingin tahu secara spesifik 8 kawasan yang dilarang itu. Misalnya kalau tempat belajar apakah tempat bimbel (bimbingan belajar) itu juga termasuk KTR atau bagaimana. KTR itu diluar gedung atau didalam gedung. Ini yang selama ini belum dijelaskan oleh Pemkot." tegasnya.
Selain soal kawasan tanpa rokok, lanjutnya juga mengenai besaran sanksi denda sebanyak Rp. 200 ribu kepada pelanggar yang saat ini masih menjadi bahan perdebatan.
" Sanksi itu berdasarkan kearifan lokal atau bagaimana." ujarnya.
Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan pembahasan Raperda KTR ditargetkan selesai selama 60 hari sejak pansus di bentuk. Atau sekitar pertengahan Februari. Namun bila Raperda belum terselesaikan maka akan ada pembahasan lebih lanjut, tentunya masa kerja pansus bisa diperpanjang.
Sebab Raperda KTR ini sangat memerlukan peraturan yang meregulasi tentang wilayah-wilayah bebas dari rokok. Hal ini harus ada beberapa alasan secara khusus.
” Pertama, ada banyak kota kota lain di Indonesia yang ukurannya lebih kecil dari Kota Surabaya saja punya aturan itu. Kenapa kita tidak punya? Sedangkan yang kedua, Surabaya ini adalah Kota Layak Anak, masa iya merokok yang notabene asapnya berbahaya boleh dengan bebas dilakukan di ruang-ruang publik?” pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar