Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 07 Februari 2019

Kasus DAK Pegunungan Arfak, KPK Geledah Sejumlah Lokasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam kepengurusan dana alokasi khusus ( DAK) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Lokasi tersebut seperti rumah rekanan pengusaha di Jakarta dan Monokwari serta rumah mantan pejabat dinas Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak di Makassar.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen terkait perkara," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PAN Sukiman sebagai tersangka.

Selain itu, pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak,Natan Pasomba juga menjadi tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.

"Tersangka SKM (Sukiman) diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak," papar Saut.

Saut memaparkan, pihak pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan pengusaha bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.

"Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan kepada SKM. Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait alokasi anggaran dana alokasi khusus untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018," kata dia.

Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 dan 33.500 dollar Amerika Serikat.

Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Dari sejumlah uang tersebut, SKM diduga menerima sejumlah Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat," kata Saut.

Sukiman diduga menerima uang tersebut antara bulan Juli 2017 sampai April 2018 melalui beberapa perantara. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar