Rabu, 27 Februari 2019
Kasus Jasmas, Ini Pasal Yang Menjerat Agus Setiawan Tjong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) Agus Setiawan Tjong oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak bakal menjadi was-was bagi siapa saja yang terlibat pada kasus dugaan korupsi dana hibah dalam bentuk jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang merugikan negara sebesar Rp. 5 Miliar.
Pasalnya saat ini Korps Adhyaksa di jalan Kemayoran Baru No 1 Surabaya ini telah menyiapkan beberapa pasal yang disangkakan terhadap Direktur PT Cahaya Sang Surya Dwi Sejati (CSSDS) itu.
Dalam dakwaannya nanti menurut Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, tersangka Agus Setiawan Tjong telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang Undang RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.
Nah munculnya pasal yang menjerat Agus Setiawan Tjong ini, lanjut Dimaz, secara otomatis juga akan menyeret beberapa orang yang diduga mengetahui akan terjadinya korupsi tersebut tak terkecuali beberapa anggota parlemen Yos Sudarso.
" Lah dewan kan sebagai saksi dalam perkara ASJ (Agus Setiawan Tjong)." jelas Dimaz, rabu (27/2).
Hal yang sama juga dikatakan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie. Namun Lingga enggan menjelaskannya. Ia lebih memilih mengedepankan azas praduga tak bersalah.
" Untuk itu, kita lihat saja dipersidangan." pungkasnya.
Seperti diketahui dalam kasus ini tak hanya para ketua RT, RW dan LPMK serta anak buah dari Agua Setiawan Tjong yang dimintai keterangan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.
Namun sejumlah anggota DPRD dan beberapa Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya pun juga diperiksa.
Dari catatan ada enam legislator Yos Sudarso berasal dari bendera partai politik yang berbeda, yakni dari Partai Hanura, Golkar, PAN, Demokrat dan Gerindra.
Anggota DPRD Kota Surabaya yang diperiksa pertama adalah Sugito dari Partai Hanura. Sugito diperiksa sebagai saksi pada Rabu ,11 Juli 2018.
Selanjutnya, Binti Rohman diperiksa diurutkan ke 2. Politisi dari Partai Golkar ini memberikan keterangan sebagai saksi pada 31 Juli 2018.
Pemeriksaan lanjutan pun kembali dilakukan penyidik yang mengerucut ke petinggi DPRD Kota Surabaya yakni Dermawan. Wakil Ketua DPRD asal Partai Gerindra ini diperiksa pada Rabu, 1 Agustus 2018.
Dipemeriksaan ke 4 adalah Saiful Aidy, Politisi PAN,yang diperiksa pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Sementara Dini Rinjani, Legislator Partai Demokrat ini diperiksa diurutkan ke 5 pada Jum'at, 2 Agustus 2018.
Sedangkan diurutan yang terakhir yakni urutan ke 6, penyidik kembali memeriksa petinggi DPRD Kota Surabaya lainnya, yakni Ratih Retnowati. Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Partai Demokrat ini diperiksa pada Senin, 6 Agustus 2018.
Dari informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.
Untuk diketahui, Penanganan kasus korupsi Jasmas ini ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan surat perintah yang ditanda tangani Kajari Tanjung Perak, Rachmad Supriady, SH MH, dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018 tertanggal 8 Februari 2018 lalu.
Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi, meja dan sound system. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar