Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Februari 2019

Kejagung dan KKP Serah Terima Kapal Silver Sea 2


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyerahkan kapal pengangkut ikan asal Thailand Silver Sea 2 yang sebelumnya digunakan dalam kasus penangkapan secara ilegal kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penandatanganan berita acara penyerahan ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung HM Prasetyo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

"Hari ini saya bersama Bu Menteri KKP melaksanakan suatu momen yang penting dan besar saya rasa. Di mana kami baru saja melaksanakan acara serah terima sebuah kapal yang cukup besar 5.000 lebih gross ton, berasal dari kapal yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan," kata Prasetyo.

Prasetyo berharap, kapal tersebut dapat menjadi penghubung antarpulau di Indonesia.

Ia pun mengungkapkan kegembiraannya karena dapat turut berkontribusi dalam menjaga kekayaan laut Indonesia yang kerap dicuri nelayan asing.

"Saya juga senang karena bisa mendukung kelengkapan sarana prasarana bagi KKP dalam menjalankan visi misinya untuk bagaimana kita meningkatkan kewibawaan kita di laut," ujar Prasetyo.

"Dan bagaimana bisa menjaga aset bangsa berupa sumber kekayaan laut, ikan, yang jumlahnya luar biasa yang selama ini justru lebih banyak dinikmati, dicuri oleh nelayan asing," lanjut dia.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kedaulatan perikanan Indonesia ditegakkan dengan memiliki kapal tersebut.

Susi mengatakan, perampasan aset ini menjadi sinyal yang kuat terkait ketegasan Indonesia dalam memberantas penangkapan ikan secara ilegal.

"Visi misi Pak Presiden jelas, laut harus menjadi masa depan bangsa. Indonesia menjadi poros maritim dunia. Kita berharap kapal ini bisa membawa kita menuju 2 misi tadi," ujar Susi.

Sebelumnya, kapal Silver Sea 2 ditangkap oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di perairan Sabang, Aceh, pada 12 Agustus 2015.

Kapal itu disebut telah melakukan pelanggaran dengan mematikan Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS) dan diduga kuat melakukan transhipment ikan hasil tangkapan Indonesia secara ilegal di wilayah perairan PNG.

Oleh karena itu, Nahkoda Kapal Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab sebagai terdakwa dijatuhi pidana denda Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan yang terpenting, kapal dengan bobot 2.285 GT dan 1.930 ton ikan hasil tangkapan dengan nilai lelang Rp 20 miliar, disita untuk negara.

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) memenangkan tuntutan atas kapal Silver Sea 2.

Kemenangan ini dikukuhkan melalui putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PNSAB pada Kamis (19/10), yang menyatakan bahwa kapal sebesar 2.285 GT dengan muatan 1.930 MT ikan hasil tangkapan senilai Rp20 miliar tersebut dirampas untuk negara. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar