Sabtu, 16 Februari 2019
Kejagung Terima 5 Berkas Laporan Kasus Dugaan Pengaturan Skor Liga Indonesia
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung sudah menerima berkas perkara terkait kasus dugaan pengaturan skor pada Liga Indonesia dari Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima 5 berkas dengan 6 tersangka terkait kasus tersebut. "Kejaksaan Agung RI telah menerima 5 berkas dengan 6 tersangka, semua kaitannya dengan mafia bola," tutur Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).
Berkas pertama untuk tersangka dengan inisial P dan AYA. Kemudian, empat berkas lainnya untuk masing-masing tersangka berinisial, DI, TLE, NS, dan ML.
Untuk tersangka P, AYA, DI, dan TLE, mereka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 U RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, untuk tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Saat ini, berkas tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Prasetyo menuturkan, apabila ada yang kurang lengkap maka berkas akan dikembalikan agar dilengkapi, sesuai prosedur seperti biasanya.
"Selesai penyidikan kemudian diserahkan ke JPU, kami teliti. Setelah kita teliti apakah sudah memenuhi syarat dan materi atau belum. Kalau sudah kami nyatakan lengkap atau P21, kalau belum kami beri petunjuk. Prosedur normal," tuturnya. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar