KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018. Tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak langsung bergerak cepat mencari keberadaan terpidana Alexander Arif.
Tak butuh waktu lama, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur dapat terlacak.
Koruptor yang merugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah) itu terendus tinggal di perumahan Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya.
" Gak butuh waktu lama mas, 1 X 24 jam, kita tangkap sekitar pukul 19.00 Wib." pungkas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, sabtu (23/2).
Seperti diberitakan tim Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak berhasil menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Alexander Arif pada hari Jum'at (22/2) malam.
Terpidana (Alexander Arif) ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Alexander Arif ini merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe tahun anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Flores Timur.
Dari proyek itu kerugian Negara sebesar Rp. 347.243.600 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Penangkapan terpidana Alexander Arif ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018.
Sesuai putusan MA tersebut terpidana ini harus menjalani pidana penjara selama 4 tahun. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar