Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 20 Februari 2019
Korupsi di Bank Jatim, Bareskrim Serahkan Petinggi PT SGS ke Jaksa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bareskrim Polri menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi Bank Jatim ke Kejari Surabaya.
Tersangka yang diserahkan adalah sebuah korporasi yakni PT Surya Graha Semesta yang diwakili Direktur Operasional berinisial RH.
"Benar, Kemarin kami sudah terima pelimpahan tahap II nya dari Bareskrim Mabes Polri yang didampingi Kejagung "kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Heru Kamarullah, Rabu (20/2).
Dijelaskan Heru, kasus ini merupakan satu rangkaian dengan perkara yang menjerat empat pejabat Bank Jatim, yakni Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim), Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim. Mereka sudah lebih dulu diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Sedangkan untuk perkara ini yang dijadikan tersangka adalah korporasinya yakni PT SGS, dimana RH merupakan Dirut Operasional yang mewakili dari PT SGS pada kasus kredit macet di di Bank Jatim dengan total kerugiannya sebesar Rp 157 miliar rupiah,"terang Heru.
Saat ditanya apakah pihaknya melakukan penahanan pada kasus kejahatan korporasi ini, Heru mengaku jika sanksi hukum pada adalah denda.
"Alasannya adalah, kasus korparasi ini ancamannya denda dan pidana tambahan lainnya, kedua RH selaku perwakilan PT SGS sudah ditahan dalam kasus yang berbeda oleh Kejari Kediri. Sehingga usai tahap II kemarin, RH kami kembalikan lagi ke Kejari Kediri,"terang Heru.
Dari BAP yang diterima dari penyidik Bareskrim Polri, tercatat jika PT SGS disangkakan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Kasus korupsi di Bank Jatim ini bermula dari kecurigaan Bareskrim Polri atas kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan empat pejabat Bank Jatim sebagai tersangka.
Namun penyidikan tak terhenti pada empat pejabat Bank Jatim saja, Penyidik melakukan pengembangan dengan menjadikan PT SGS sebagai tersangka korupsi korporasi yang diwakili RH, Dirut Operasional PT SGS.
Kasus korupsi ini terjadi saat PT SGS mengajukan kredit ke Bank Jatim yang telah menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010.
Selain melanggar SK Direksi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.(Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar