Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Pages - Menu
▼
Kamis, 07 Februari 2019
KPK Bantu Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi yang Rugikan Negara Rp 106,8 Miliar
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta tim intelijen Kejaksaan Tinggi Bali membantu menangkap buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung bernama Sugiarto Wiharjo alias Alay.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Sugiarto ditangkap sekitar pukul 15.40 Wita pada Rabu (6/2/2019). Sugiarto ditangkap di sebuah restoran hotel di daerah Tanjung Benoa, Bali, saat sedang makan bersama keluarga.
"Kejaksaan Agung telah menerbitkan DPO atas nama Sugiarto Wiharjo sejak 2015 dan saling berkoordinasi antarpenegak hukum Polri dan KPK untuk mencari dan menemukan keberadaan terpidana," kata Febri, Rabu malam.
KPK memfasilitasi bantuan tersebut setelah mendapatkan permintaan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung pada Mei 2017 silam.
"Selama masa pencarian, terpidana selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan identitas berbeda," kata dia.
Selain Sugiarto, tim gabungan juga masih mencari buron lain, yaitu mantan Bupati Lampung Timur Satono.
Menurut Febri, Sugiarto bersama Satono telah divonis bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan berlanjut dan merugikan keuangan negara Rp 106,8 miliar.
Keduanya tersangkut kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur.
Dalam kasus ini, Sugiarto divonis 18 tahun penjara. Sementara Satono divonis 15 tahun penjara.
"KPK memperingatkan agar DPO Satono segera menyerahkan diri ke Kejaksaan untuk menjalani pidananya. Bagi masyarakat yang mengetahui Informasi tentang keberadaan Satono agar dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat, menghubungi Kejaksaan, atau menghubungi Call Center KPK 198," papar Febri.
Febri memandang kerja sama ini merupakan bentuk sinergi KPK dan Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi.
Ia berharap sinergi ini terus berlanjut demi menghasilkan dampak positif dalam pemberantasan korupsi. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar