Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 27 Februari 2019
KPK Cegah Dua Tersangka Kasus Dana Perimbangan Pegunungan Arfak ke Luar Negeri
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah anggota Komisi XI DPR Sukiman dan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba berpergian ke luar negeri.
Keduanya telah menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
"KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap SKM (Sukiman), anggota DPR-RI dan NPA (Natan) Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (27/2/2019).
Febri mengatakan, pencegahan tersebut untuk kepentingan penanganan perkara.
"Jangka waktu (pencegahan berpergian ke luar negeri) 6 bulan ke depan, terhitung sejak 21 Januari 2019," ujar dia.
Penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan tahun 2018.
Pihak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus pada APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Saat proses pengajuan, Natan bersama pihak rekanan bertemu dengan pegawai Kemenkeu untuk meminta bantuan.
Pihak pegawai Kementerian Keuangan meminta bantuan Sukiman.
Natan diduga menyediakan uang untuk pihak tertentu sekitar Rp 4,41 miliar. Rinciannya, mata uang rupiah senilai Rp 3,96 dan 33.500 dollar Amerika Serikat.
Jumlah tersebut merupakan commitment fee sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima Rp 2,65 miliar dan 22.000 dollar Amerika Serikat. (rio)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar