Kamis, 21 Februari 2019
KPK Limpahkan Kasus Meikarta ke Pengadilan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dakwaan 5 tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta ke pengadilan.
Kelima orang itu adalah adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMP TSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Jaksa penuntut umum KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke Pengadilan Negeri Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019).
Penahanan terhadap 5 orang tersebut juga dipindahkan. Neneng, Dewi dan Rahmi dipindahkan ke Lapas Wanita Sukamiskin.
Sementara Sahat dan Jamaludin dipindahkan ke Rutan Kebon Waru. Sementara, 4 terdakwa pemberi suap akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (21/2/2019).
"Tuntutan terhadap 4 terdakwa lainnya yang telah terlebih dahulu diajukan ke persidangan akan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar Febri.
Keempat terdakwa itu adalah Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro; konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama serta pegawai Lippo Group, Henry Jasmen.
"Dari rangkaian proses persidangan yang telah dilakukan sebelumnya, KPK telah meyakini terbuktinya dakwaan-dakwaan yang diajukan KPK terhadap 4 terdakwa tersebut," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Neneng, Dewi, Rahmi, Jamaludin dan Sahat diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar