Rabu, 13 Februari 2019
KPK Limpahkan Kasus Pejabat Pajak Ambon ke Pengadilan
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas dakwaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ambon, La Masikamba dan pemeriksa pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin ke Pengadilan Negeri Ambon.
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KPP Ambon.
"Setelah penyidikan selesai dilakukan pada tanggal 31 Desember 2018, hari ini KPK melimpahkan berkas dan dakwaan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk 2 orang terdakwa," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/2/2019).
Menurut Febri, keduanya telah dibawa menuju Rumah Tahanan Ambon sembari menunggu proses persidangan di pengadilan.
Ia menjelaskan, selama penyidikan, KPK mengidentifikasi La Masikamba diduga menerima suap sekitar Rp 970 juta dan gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari sejumlah wajib pajak.
"Hal ini merupakan pengembangan selama proses penyidikan dilakukan, yaitu dari uang Rp 100 juta yang diamankan saat tangkap tangan dan 2 bukti setor bank Rp 550 juta dan Rp 20 juta," kata dia.
Pada awal kasus ini, La Masikamba dan Sulimin diduga menerima suap dari seorang pengusaha bernama Anthony Liando.
Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.
Menurut KPK, awalnya La Masikamba memerintahkan Sulimin untuk memeriksa laporan pajak Anthony.
Adapun, kewajiban pajak perorangan yang dihitung sebesar Rp 1,7 hingga Rp 2,4 miliar. Namun, dilakukan negosiasi antara La Masikamba, Sulimin dan Anthony. Akhirnya, kewajiban pajak 2016 disepakati sebesar Rp 1,03 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar