Pages - Menu

Halaman

Rabu, 20 Februari 2019

KPK Panggil Tiga Kasatker dan Satu PPK Proyek Terkait Kasus SPAM PUPR


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga kepala satuan kerja (Kasatker) dan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR, Rabu (20/2/2019).

Para saksi ini rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.

Mereka yang dipanggil adalah PPK SPAM Strategis Ronny Londa, Kasatker SPAM Sulawesi Tengah Teguh Haryono, Kasatker SPAM Yogyakarta Harjono dan Kasatker SPAM Kalimantan Timur Gandung Pujo Purnomo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TMN (Kasatker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar