Senin, 11 Februari 2019
KPK Panggil Tiga Pejabat Kemenpora Terkait Kasus Dana Hibah ke KONI
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Senin (11/2/2019).
Mereka adalah Kepala Bidang Asisten Deputi Pembibitan Bambang Siswanto, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara dan Kepala Divisi Keuangan dan Umum Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan, Pangestu Adi W.
Ketiga orang itu rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH (Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Deputi IV Kemenpora, Mulyana sebagai tersangka. Selain itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto juga menjadi tersangka.
Ketiganya diduga sebagai penerima suap. Sementara, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy dijerat sebagai tersangka.
Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta. KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar