Kamis, 07 Februari 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selama 2018.

KPK sudah terlebih dahulu mengidentifikasi peruntukkan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sejumlah Rp 17,9 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan (wasping).

"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp 17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp 50 miliar yang diterima KONI selama 2018, yaitu wasping tahap satu Rp 30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp 16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp 4 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Oleh karena itu, kata Febri, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI pada 2018 sejumlah Rp 67,9 miliar.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu juga memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah pelalui Kemenpora kepada KONI," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora.

Sementara Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Selain itu, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner (April 2018), pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive