Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 18 Februari 2019

KPK Periksa Sekjen DPR untuk Taufik Kurniawan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, Senin (18/2/2019), sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada dua hal yang dilakukan penyidik dalam pemeriksaan tadi.

"Untuk pemeriksaan Sekjen DPR, didalami informasi tentang proses rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di Badan Anggaran," kata Febri, Senin (18/2/2019).

Selain itu, kata Febri, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dengan risalah rapat dan pembahasan anggaran.

Secara terpisah, Sekjen DPR Indra Iskandar mengaku dikonfirmasi mekanisme rapat-rapat di DPR, termasuk rapat di Badan Anggaran.

Namun demikian, ia enggan berkomentar lebih rinci terkait materi pemeriksaan tadi.

"Saya kira materi substansi itu penyidik, saya enggak boleh bicara. Saya hanya teknis, karena saya selaku Sekjen memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan," kata dia usai diperiksa.

Indra juga menyebut, penyidik KPK menyita dan mengonfirmasi sekitar 8 dokumen untuk kepentingan penanganan kasus ini.

"KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK," katanya.

Dalam kasus ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Setelah M Yahya Fuad dilantik sebagai Bupati Kebumen, ia diduga melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk Taufik.

Saat itu terdapat rencana alokasi DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk kepengurusan anggaran DAK ini adalah sebesar 5 persen dari total anggaran.

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar. Taufik diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar