Rabu, 20 Februari 2019
- Rabu, Februari 20, 2019
- progresifonline
- Nasional
- No comments
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan lima tersangka kasus dugaan suap terkait proses perizinan proyek pembangunan Meikarta ke wilayah Jawa Barat.
Kelima tersangka itu akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMP TSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
"Hari ini, 20 Februari 2019 dilakukan pemindahan penahanan terhadap lima orang terdakwa. Penahanan terharap Neneng Hasanah Yasin, Dewi Tisnawati dan Neneng Rahmi dilakukan di Lapas Wanita Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (20/2/2019).
Sementara itu penahanan Jamaludin dan Sahat dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru.
"Besok, jaksa penuntut umum KPK merencanakan akan melimpahkan berkas perkara 5 orang ini ke PN Bandung, untuk kemudian menunggu penetapan jadwal sidang dan majelis hakim di Bandung," ujarnya.
Dalam kasus ini, kelima tersangka tersebut diduga menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan oleh pejabat pengembang properti Lippo Group. (rio)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar