Sabtu, 02 Februari 2019
KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai Tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka.
Supian diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pertambangan kepada tiga perusahaan.
"KPK telah menyelesaikan penyelidikan hingga terpenuhi bukti permulaan sehingga penanganan perkara naik ke tingkat penyidikan dan menetapkan SH sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Perbuatan Supian diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Adapun, tiga perusahaan yang diuntungkan yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
Masing-masing perizinan itu diberikan pada 2010 hingga 2012. Menurut Syarif, diduga pemberian izin usaha pertambangan tersebut tidak sesuai dengan persyaratan dan melanggar regulasi.
Menurut Syarif, perbuatan Supian diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Supian disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar