Rabu, 06 Februari 2019
KPK Tolak Permohonan "Justice Collaborator" Eni Maulani
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan terdakwa Eni Maulani Saragih untuk ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa KPK, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu dinilai sebagai pelaku utama dalam perkara korupsi.
Dengan demikian, Eni tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
"Berdasarkan pertimbangan di atas dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, maka permohonan tidak dapat dikabulkan," ujar jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Menurut jaksa, Eni cukup kooperatif selama persidangan, sehingga membantu pembuktian jaksa.
Namun, Eni selaku anggota DPR merupakan pelaku utama subjek hukum yang menerima uang Rp 4,750 miliar.
Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Selain itu, Eni merupakan pelaku utama dalam menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.
"Uang itu diberikan karena ada permintaan terdakwa untuk keperluan suaminya di pilkada Temanggung," kata jaksa.
Eni dituntut 8 tahun penjara dan membayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Eni juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 10,3 miliar dan 40.000 dollar Singapura. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar