Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Rabu, 27 Februari 2019
Masa Penahanan Tersangka Kasus Jasmas Diperpanjang
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam bentuk Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016, Agus Setiawan Tjong.
" Kita perpanjangan penahanan selama 20 hari dimulai tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2019 di cabang rutan klas I Surabaya pada Kejati Jatim," kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, selasa (26/2).
Seperti diketahui, Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak melimpahkan berkas dan tersangka atau tahap II kasus korupsi Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016, Agus Setiawan Tjong ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/2).
Agus Setiawan Tjong ini merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya itu akhirnya ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim usai menjalani serangkaian pemeriksaan, kamis (1/11).
Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi hingga Rp 5 miliar rupiah akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh tersangka Agus Setiawan Tjong. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar