Sabtu, 02 Februari 2019
Pemberian IUP, Kerugian Negara di Kotawaringin Timur Mencapai Triliunan Rupiah
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP).
Izin tersebut diduga dikeluarkan secara melanggar hukum kepada tiga perusahaan. Adapun, tiga perusahaan yang mendapat IUP tersebut yakni, PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.
" KPK menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang berhubungan penerbitan izin usaha pertambangan di Kotawaringin Timur," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Menurut Syarif, setelah dilantik sebagai bupati pada 2010, Supian mengangkat teman dekatnya yang merupakan tim sukses sebagai direktur dan direktur utama PT Fajar Mentaya Abadi.
Masing-masing mendapat jatah saham 5 persen. PT Fajar Mentaya Abadi (FMA) Menurut Syarif, pada Maret 2011, Supian menerbitkan surat keputusan IUP Operasi Produksi lahan seluas 1.671 hektare kepada PT FMA.
Padahal, Supian tahu bahwa PT FMA belum memiliki dokumen perizinan seperti analisis dampak lingkungan (Amdal). Sejak November 2011, PT FMA sudah melakukan kegiatan operasi bauksit dan ekspor ke China.
"Pada akhir 2011, gubernur Kalimantan Tengah mengirim surat agar PT FMA menghentikan produksi. Tapi tetap dilakukan kegiatan sampai 2014," kata Syarif.
PT Billy Indonesia (BI) Pada Desember 2010, untuk memenuhi permintaan PT BI, Supian menerbitkan SK IUP Eksplorasi kepada PT BI.
Pemberian itu tanpa lelang wilayah izin usaha pertambangan. Menurut Syarif, sebelumnya PT BI tidak punya kuasa pertambangan.
Kemudian, pada Februari 2013, Supian menerbitkan SK IUP tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT BI, meski tanpa dokumen Amdal.
Selanjutnya, pada April 2013, Supiandi menerbitkan keputusan tentang izin lingkungan kegiatan usaha pertambangan biji bauksit oleh PT BI dan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pertambangan biji bauksit oleh PT BI.
PT Aries Iron Mining (AIM) Pada April 2011, Supiandi menerbitkan IUP ekplorasi PT AIM tanpa proses lelang wilayah izin usaha pertambangan.
Padahal, PT AIM tidak memiliki kuasa pertambangan. Perbuatan Supian dalam menerbitkan izin-izin tersebut diduga telah merugikan negara Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar Amerika Serikat.
Syarif mengatakan, dugaan kerugian negara itu dihitung dari produksi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan.
"KPK prihatin karena potensi sumber daya alam dikuasai sekelompok usaha. Ada sejumlah persoalan, mulai dari tidak bayar pajak, royalti dan tidak adanya jaminan reklamasi pasca tambang," kata Syarif. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar