Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 13 Februari 2019

Pemkot Surabaya Sosialisasikan Dampak Bahaya Pinjaman Online


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Seiring banyaknya kasus terkait pinjaman berbasis online, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar mensosialisasikan dampak bahaya melakukan pinjaman kepada jasa fintech yang belum jelas legalitasnya. Sebab, dari berbagai kemudahan yang ditawarkan itu, tak jarang masyarakat terjerumus ke dalam membengkaknya bunga pinjaman.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan banyak masyarakat yang menjadi korban akibat melakukan pinjaman online ke lembaga fintech yang belum jelas kredibilitasnya. Biasanya, jasa fintech yang belum jelas legalitasnya akan memberikan kemudahan-kemudahan syarat peminjaman. Seperti tanpa adanya biaya pendaftaran dan status bunga yang tidak jelas bagi pemohon, sehingga berakibat membengkaknya tagihan-tagihan di belakang.

“Karena menggunakan aplikasi berbasis online, dimungkinkan saja mereka juga bisa menarik data-data pribadi kita. Kadang juga mau bayar sulit, sehingga lambat laun timbul bunga tinggi, akhirnya membengkak bunganya,” kata Yusron saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu, (13/02/19).

Sebetulnya, lanjut dia, regulasi pinjaman berbasis online telah diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dengan lembaga pinjaman online yang belum terdaftar status legalitasnya di OJK.

“Masyarakat harus hati-hati dengan maraknya penggunaan jasa pinjam secara online. Karena sebetulnya, semuanya sudah diatur dalam peraturan OJK dan sudah diedarkan melalui website,” jelasnya.

Yusron menjelaskan daftar penyelenggara jasa pinjaman online bisa dicek di laman resmi OJK, melalui situs www.ojk.go.id. Ia berharap, masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, diimbau agar sebelumnya melakukan pengecekan terlebih dahulu status legalitas lembaga fintech tersebut.

“Perlu dicek kembali apakah ini masuk ke dalam daftar resmi OJK. Karena, jika lembaga fintech resmi pasti terdaftar ke OJK,” terangnya.

Namun, jika masyarakat ragu terhadap lembaga fintech berbasis online, lebih baik disarankan datang langsung ke bank-bank resmi yang telah disediakan. Yusron berharap, masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran-penawaran dari perusahaan fintech yang belum jelas legalitasnya itu.

“Tidak hanya dalam bentuk pinjaman, tapi dalam bentuk penawaran apapun, satu langkah lagi yang harus dilakukan yakni mengecek, dan meneliti jika ada penawaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT. BPR Surya Artha Utama Renny Wulandari menyampaikan, bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman, pihaknya telah menawarkan solusi lain, yakni melalui jasa pinjaman kelompok di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Saat ini BPR sudah menjangkau masyarakat Surabaya. Bahkan tidak hanya Surabaya, sekitar Surabaya juga ada, Sidoarjo dan Gresik,” katanya.

Renny – sapaan lekatnya menyampaikan selain memberikan kemudahan pembiayaan kredit bagi kelompok usaha, pihaknya juga menghimpun tabungan dan deposito dengan suku bunga rendah, bahkan dengan persyaratan yang cukup mudah dan cepat. Terlebih, bagi kelompok masyarakat yang tertarik untuk melakukan pinjaman, cukup hanya satu orang yang memberikan jaminan.

“Dari kelompok itu, tidak perlu satu anggota memberikan satu jaminan, namun bisa diwakilkan atas nama ketua kelompok. Cukup satu kelompok ini, dibackup satu jaminan, misal dari ketua kelompoknya,” papar perempuan berkerudung ini.

Ia menambahkan ke depan pihaknya bakal intens melakukan sosialisasi ke masyarakat untuk menawarkan pinjaman dana dengan bunga yang cukup rendah melalui BPR. Dengan begitu, pihaknya berharap, masyarakat lebih mudah untuk mendapatkan pinjaman, meskipun mereka tidak mempunyai jaminan.

“Nanti kita akan intens sosialisasikan ke RT/RW melalui komunitas-komunitas masyarakat, itu kita bisa memberikan pinjaman kelompok, istilahnya tanggung renteng,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar