Rabu, 20 Februari 2019
Penetapan Tersangka Gus Nur Sarat Muatan Politik
KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Penetapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik lewat media sosial (Sosmed) terhadap generasi muda NU terkesan dipaksakan bahkan sarat dengan nuansa politis.
" Proses hukum pada Klien kami adalah proses politik sumir dan dipaksakan. Nanti kita akan bongkar semuanya di persidangan." kata Ketua LBH Pelita Umat, Ahmad Khozinuddin didampingi juga dari Ketua Advokasi FPI Jawa Timur, Andry Ermawan usai mendampingi Gus Nur menjalani tahap II di Kejari Surabaya, selasa (19/2).
Menurut Ahmad Khozinuddin, saat kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, pihaknya sudah sangat keberatan pasalnya jati diri si pelapor ini belum jelas statusnya.
" Sangat keberatan pada proses penyidikan. Kalau ini pencemaran nama baik tentu pihak pelapor punya legal standing apakah dia punya wewenang atau tidak." tegasnya.
Legal standing yang dimaksud lanjut Ahmad Khozinuddin cukup logis misalnya apa dasar dari si pelapor ini, apakah apakah dia mendapatkan kuasa dari NU. Atau apakah dia adalah bagian besar dari pengurus NU atau paling tidak si pelapor ini mendapatkan surat kuasa dari NU..
" Sehingga memiliki legal standing untuk bertindak atas nama NU." pungkasnya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar