Kamis, 28 Februari 2019
Penyuap Bupati Malang Divonis 3 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Agus Hamzah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ali Murtopo. Ia dinyatakan terbukti memberikan suap ke Bupati Malang Rendra Kresna terkait penyediaan sarana proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar Rp 3,45 miliar.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ali Murtopo selama tiga tahun dan denda dua ratus juta rupiah sunside enam bulan kurungan,"kata Hakim Agus Hamzah saat membacakan amar putusannya, Kamis (28/2).
Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.
"Pengembalian selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan, apabila tidak dikembalikan,maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun,"ucap Hakim Agus Hamzah.
Atas vonis tersebut, Jaksa KPK yang diwakili Abdul Basir mengaku belum menerima putusan hakim.
"Kami pikir pikir majelis,"ujar Abdul Basir
Sikap belum menerima juga dilontarkan Ali Murtopo melalui Darmadi selaku penasehat hukumnya.
"Masih pikir pikir yang mulia,"pungkas Darmadi yang disambut ketukan palu hakim Agus Hamzah sebagai tanda berhakirnya persidangan.
Untuk diketahui, Vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini lebih rendah dari tuntutan KPK, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ali Murtopo dengan hukuman 4 tahun penjara.
KPK menyatakan,perbuatan Ali Murtopo telah bertentangan dengan pasal 5 ayat 1 huruf b tentang undang-undang Tipikor. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar