Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 22 Februari 2019
Pindah Pilih Coblosan, Datang Ke KPU, Cukup Serahkan KTP dan Fotocopinya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya memberikan kemudahan pengurusan pindah pilih bagi masyarakat yang memiliki hak pilih pada pemilu 2019.
“ Dalam Pemilu masyarakat yang domisilinya, pekerjaannya di Surabaya tetapi alamat KTP bukan Surabaya, sehingga tak terdaftar di DPT Surabaya sesuai PKPU 11 kemudian PKPU 37 dan 3 Tahun 2019 hak pilihnya difasilitasi.” kata Ketua KPU Surabaya, Nur Syamsi, Jum'at (22/2).
Menurut Nur Syamsi, syaratnya mereka harus mengurus surat pindah pilih dari tempat asal, baik di PPS maupun KPU. Setelah mendapatkan form A-5 melaporkan ke KPU tujuan. Namun, jika tak bisa, masyarakat bisa langsung datang ke KPU dengan menyerahkan KTP elektronik dan fotokopi KTP elektronik, dengan catatan yang bersangkutan terdaftar di Daftar Pemilih tetap.
“ Kami akan verifikasi apa benar terdaftar sebagai pemilih tetap. Kita akan buatkan surat pindah pilih berdasarkan data yang kami miliki.” terangnya
Ia menambahkan, dalam surat pindah pilih yang didapatkan, tertera yang bersangkutan mendapatkan surat suara apa saja dan TPS tujuannya mana.
Bahkan dalam proses pengurusan pindah pilih juga tak berlangsung lama. Jika tak sampai antri, proses pengurusan hanya membutuhkan waktu sekitar 10 menit.
“ Tinggal menunjukkan KTP elektronik dan fotocopi." sebutnya
Berdasarkan rekapitulasi KPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) yang masuk ke Surabaya sebanyak 1.800 orang. Sedangkan, pemilih Surabaya yang menggunakan hak pilihnya ke luar kota sekitar 1.900 orang.
“ Jumlahnya terus bergerak, karena proses pindah pilih terus berjalan sampai 16 Maret." tuturnya.
KPU Surabaya melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang memiliki hak politik bisa menggunakan hak pilihnya.
Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat melalui PPK dan PPS, juga bekerjasama dengan lembaga sosial masyarakat, pemerintah kota, organisasi kemasyarakatan serta lembaga serta partai politik melalui kampanye guna meningkatkan partisipasi pemilih pada pemilu legislatif dan presiden April 2019.
“ Kolaborasi antara KPU dan stake holder lainnya luar biasa." pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar