Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Jumat, 22 Februari 2019
Siswa Diktukpa Kodiklatal Verifikasi Data Kelengkapan Praspa
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Guna melengkapi data personil sebelum pelaksanaan Prasetya Perwira (Praspa) sebanyak 348 siswa Pendidikan Pembentukan Perwira (Diktukpa) TNI AL Angkatan ke 38 yang tengah menempuh pendidikan di Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan latihan TNI Angkatan laut (Kodiklatal) melaksanakan verifikasi data personil untuk selanjutnya diserahkan ke tim Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).
Verifikasi yang dilaksanakn di Gedung Moejadi Kesatrian Bumimoro Kodiklatal tersebut dihadiri Perwira Pembantu Utama (Paban) II Opsdik Ditdiklat Kodiklatal Kolonel Laut (P) H.Yudho Warsono, Pabandya Mindik Ditdiklat Kodiklatal Letkol Laut (S) S.Pd., M.M. sementara dari tim Setmilpres dipimpin langsung Letkol Laut (S) Agung Bayu, S.E., M.Tr (Han).
Ke 348 siswa Diktukpa tersebut terdiri Korps Pelaut 85 orang, Korps Teknik 60 Orang, Korps Elektro 25 orang, Korps Suplay 54 orang, Korps Khusus 13 orang, korps kesehatan 13 orang, Korps Pomal 12 Orang dan Korps Marinir 86 orang.
Disela sela pelaksanaan verifikasi Paban II Opsdik Ditdiklat Kodiklatal Kolonel Laut (P) H.Yudho Warsono menyampaikan bahwa verifikasi data siswa tersebut sebagai kelengkapan sebelum pelaksanaan praspa, agar dalam penerbitan Surat Keputusan (Skep) nantinya tidak ada kesalahan baik nama maupun gelar dari para siswa.
Menurutnya surat keputusan atau lebih dikenal invasing untuk lulusan perwira baik dari Akademi Angkatan Laut (AAL) , Perwira Prajurit Karier (PK) dan perwira dari Diktukpa untuk kelengkapan adminisrtarsi sampai dengan Presiden Republik Indonesia.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Sekretariat Militer Presiden adalah sebuah lembaga di dalam Kementerian Sekretariat Negara Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Presiden dalam menyelenggarakan kekuasaan tertinggi atas TNI AD. TNI AL dan TNI AU dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira TNI dan kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan yang wewenangnya berada pada Presiden. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar