Selasa, 12 Februari 2019
Wakil Dubes Inggris Puji Kemampuan Indonesia Berantas Korupsi
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia Rob Fenn memuji kemampuan Indonesia dalam memberantas korupsi.
Hal itu yang dinilainya membuat Indonesia menjadi mitra strategis bagi Inggris dalam memperkuat agenda antikorupsi. Pujian tersebut sampaikan usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/2/2019).
"Saya rasa itu karena citra Indonesia sebagai negara yang serius dalam melawan korupsi. Reputasi seperti ini tak mudah dicapai. Itu merupakan sebuah perjuangan," kata Fenn didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.
Menurut Fenn, Inggris mengagumi Indonesia yang mampu menangani kejahatan korupsi dengan baik.
Ia optimistis Indonesia nantinya mampu memimpin agenda pemberantasan korupsi baik di kawasan regional dan global.
"Dan KPK merupakan juara yang energik dalam beberapa hal seperti (memperjuangkan aturan) beneficial ownership (pemilik manfaat) tapi juga memerangi korupsi secara luas," kata dia.
Sementara itu, Laode berterima kasih atas apresiasi Fenn terhadap KPK. Menurut Laode, meskipun belum menjadi lembaga antikorupsi terbaik, KPK merupakan lembaga antikorupsi paling agresif di dunia.
"Kita tidak hanya memproses pejabat di level rendah tapi termasuk pejabat di level tinggi," kata dia.
Dalam pertemuan tadi, kata dia, ada banyak hal yang dibahas. Khususnya terkait pencegahan korupsi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia KPK.
"Di samping itu kita membicarakan beberapa hal yang lebih teknis, misalnya, pelatihan yang berhubungan dengan beneficial owner, pelatihan yang berhubungan dengan pengadaan barang melalui elektronik dan tentunya pelatihan-pelatihan lain, korupsi di private sector," ujarnya.
Secara khusus, Laode mengagumi kiprah Inggris dalam menangani persoalan pemilik manfaat korporasi.
Di sisi lain, ia mengapresiasi Indonesia juga telah memiliki Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 yang terkait dengan pemilik manfaat korporasi.
"Jadi para perusahaan yang didaftar baru di Indonesia harus menyebutkan nama siapa pemilik. Kalau dulu pemilik utamanya, kan biasanya tidak ada di dalam struktur perusahaan tetapi sebenarnya dikendalikan oleh orang itu, sekarang sudah ada peraturan presiden dan itu salah satunya kita pelajari di Inggris," kata Laode.
Laode pernah mengatakan, Perpres Nomor 13 Tahun 2018 bisa menghasilkan berbagai manfaat. Maanfaat itu mulai dari mempersempit penyembunyian harta kekayaan hasil pencucian uang, meningkatkan transparansi sektor swasta, hingga meningkatkan kredibilitas sektor finansial dan perbankan Indonesia.
Sebab, semakin banyak hasil pencucian uang yang disembunyikan oleh pemilik manfaat korporasi, justru akan memperburuk sistem transparansi di suatu negara.
Padahal, transparansi pemilik manfaat menciptakan kepastian hukum dan memperbaiki kualitas pasar ekonomi di Indonesia.
Di sisi lain, Laode membenarkan perwakilan KPK akan diterbangkan ke London untuk mempelajari lebih jauh terkait akuntansi forensik dan hal lainnya dalam pemberantasan korupsi. Laode memandang kerja sama KPK dan lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO) sudah terjalin dengan erat.
"Ke depan dengan bantuan Inggris, kita akan bekerja lebih erat lagi. Kita akan bekerja dan mendiskusikan peningkatan kapasitas penegak hukum tak hanya untuk petugas KPK dan penegak hukum lainnya di Indonesia, tapi juga mungkin di ASEAN dan Asia Pasifik," ujar Laode. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar