Sabtu, 02 Februari 2019
Wali Kota Pasuruan dan Dua Tersangka Lain Segera Diadili
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melimpahkan berkas penyidikan, barang bukti dan tersangka atas nama Setiyono yang merupakan Wali Kota Pasuruan, ke tahap penuntutan.
Dengan demikian, Setiyono akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Selain Setiyono, penyidik juga melimpahkan dua tersangka ke tahap penuntutan.
Keduanya yakni, Dwi Fitri Nurcahyo selaku staf ahli bidang hukum, politik dan pemerintahan Pemerintah Kota Pasuruan.
Kemudian, Wahyu trihadianto selaku tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan, Pemerintahan Kota Pasuruan.
Dalam kasus ini, Setiyono ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima uang Rp 115 juta dari kontraktor Muhamad Baqir.
Menurut KPK, diduga sejak awal sudah ada kesepakatan bahwa Setiyono akan mendapatkan jatah 10 persen dari nilai proyek sebesar Rp 2,2 miliar yang akan dikerjakan oleh Baqir.
Proyek yang dimaksud yakni proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan pusat layanan usaha terpadu pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemerintah Kota Pasuruan.
Anggaran proyek tersebut pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Selain Setiyono dan Baqir, KPK juga menetapkan staf ahli sekaligus pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tersangka. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar