Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 02 Maret 2019

14 Anggota DPRD Jambi Serahkan Rp 4,375 Miliar kepada KPK


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Sebanyak 14 orang anggota DPRD Provinsi Jambi menyerahkan uang total Rp 4,375 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Uang tersebut terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017 dan 2018. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, 14 anggota DPRD tersebut ada yang berstatus tersangka, ada pula yang masih saksi.

"Pengembalian uang dilakukan secara bertahap mulai dari Rp 20 juta, Rp 100 juta, Rp 250 juta hingga Rp 600 juta dalam sekali pengembalian," kata Febri, Sabtu (2/3/2019).

Febri mengatakan, KPK menghargai sikap koperatif mereka. KPK mengingatkan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya agar menyerahkan ke KPK jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi.

"Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan," kata Febri.

KPK sebelumnya meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 12 anggota DPRD Provinsi Jambi dan seorang swasta bernama Jeo Fandy berpergian ke luar negeri.

Ke-12 anggota DPRD dan seorang swasta tersebut merupakan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi.

Dalam kasus itu, KPK menjerat Gubernur Jambi pada waktu itu, Zumi Zola, sebagai tersangka.

Zumi bersama beberapa pejabat ikut menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Ke-12 anggota DPRD itu diduga menerima suap dengan jumlah yang bervariasi.

Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Sementara Jeo diduga memberikan pinjaman uang sekitar Rp 5 miliar yang akan diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Jambi terkait pengesahan APBD. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar