Pages - Menu

Halaman

Minggu, 08 Maret 2009

Bos Pabrik Kerupuk Udang Aloha, Liem Hermin dan Johan Imanuel Ditetapkan Tersangka Dugaan Penggelapan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilik pabrik kerupuk udang merk Aloha,Liem Hermin Pujiastuti dan Johan Imanuel Subagio Bakti dikabarkan telah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan keuntungan saham oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan laporan Polisi nomor LPB/1165/IX/2018/UM/Jatim tertanggal 13 September 2018 yang dilaporkan oleh Selvie, salah satu pemegang 300 lembar saham PT Bali Legong Nusantara, Perusahaan yang memproduksi kerupuk udang merk Aloha.

"Info dari penyidik sudah ditetapkan tersangka,"kata Tonic Tankau, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (8/3/2019).

Kendati demikian, Tonic tak mau menjelaskan secara detail peristiwa kasus ini."Mengenai perkaranya silahkan tanya ke penyidik,”pungkasnya.

Sementara, Selvie selaku pelapor mengatakan, Penetapan kedua tersangka ini baru diketahuinya dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke 4 yang diterimanya.

"Pemberitahuannya tanggal 12 Februari lalu,"terang Selvie.

Dijelaskan Selvie, Pelaporan itu dilakukan lantaran kedua tersangka telah menggelapkan keuntungan 300 lembar saham yang dimilikinya atas hak waris dari suaminya yakni Samuel Subagio Subakti di PT. Bali Legong Nusantara.

"Suami saya adalah Dirut di PT Bali Legong Nusantara yang memproduksi bermacam macam produk,salah satunya kerupuk udang merk aloha. Sebelum meninggal, suami saya telah meninggalkan warisan 300 lembar saham yang telah dilegislasi di hadapan notaris Wahyudi Suyanto dan diregister dengan nomer 21/KHW/IX/2013,"jelas Selvie.

Upaya Selvie untuk bisa mendapatkan haknya atas deviden 300 lembar saham terus dilakukan, dengan menyampaikan keterangan hak waris dalam akte notaris melalui RUPS. Namun ironisnya, pemindahan hak tersebut hanya dicatatakan saja tanpa memasukan Selvie sebagai salah satu Direksi di PT Bali Legong Nusantara.

"Jangankan memberikan keuntungan, melaporkan keuangan perusahaan saja tidak dilakukan sampai sekarang atau enam tahun ini,"kata Selvie.

Ironisnya, motif kedua tersangka untuk menguasai keuntungan dari 300 saham selama 6 tahun tersebut diketahui Selvie, dilakukan para tersangka untuk menggandakan aset dari keuntungan yang tidak diserahkan kepadanya.

"Mereka melakukan pengadaan aset dari dana deviden,  selama enam tahun ini mereka banyak membeli aset aset, ada ruko di Sidoarjo dan Apartemen di Australia dan Malaysia,"ungkap Selvie.

Konyolnya lagi, Kendati tidak memberikan sepeserpun atas deviden tersebut, tersangka Johan Imanuel Subagio Bakti justru meminta suntikan dana pada Selvie untuk membuka pabrik tepung yang beroperasi di Raya Ngandat, Kediri.

"Padahal enam tahun gak pernah kasih saya keuntungan, lucu sekali malah minta dana ke sana untuk buka pabrik tepung yang sekarang sudah beroperasi di Kediri,"terang Selvie.

Atas peristiwa tersebut, Selvie mengaku telah dirugikan secara immateriil yang nilainya belasan miliar rupiah.

"Kalau dihitung kerugian inmateriil yang saya alami sekitar lima belas miliar rupiah,"bebernya.

Ketika ditanya apakah juga akan melayangkan gugatan perdata, Selvie mengaku akan menunggu perkembangan selanjutnya.

"Saya akan tunggu perkembangan selanjutnya,"pungkasnya

Untuk diketahui, Selvie merupakan menantu dari tersangka Liem Hermin Pujiastuti dan kakak ipar dari tersangka Johan Imanuel Subagio Bakti.

Selain melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan, Selvie juga melaporkan pemilik pabrik kerupuk udang merk Aloha ini telah melakukan pemalsuan surat dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP, 372 KUHP, 374 KUHP, 263 KUHP dan Pasal 3,4,5 UU RI Tahun 2010. (komang/arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar