Pages - Menu
▼
▼
Halaman
▼
Sabtu, 09 Maret 2019
Di PTUN kan, Pemkot Surabaya Menang Atas PT Maspion
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sebelum Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan gugatan perdata terhadap PT Maspion atas obyek sengketa tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya.
Ternyata sebelumnya PT Maspion pernah men PTUN kan Pemkot Surabaya terkait surat peringatan. Sayangnya langkah yang dilakukan PT Maspion itu kandas.
" Kalau TUN kebalikannya. Yang gugat PT Maspion. Penggugat gak punya hak. Menolak penundaan atas peringatan itu. Terkait gugatan TUN dari PT Maspion jalan Pemuda 17 Surabaya, Walikota menang di PTUN." Pungkas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Arjuna Megananda, sabtu (9/3).
Seperti diketahui tanah di Jalan Pemuda 17, Surabaya jadi obyek sengketa antara pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dan PT. Maspion.
Keduanya saling memperebutkan tanah seluas 2143 m2.
Tak hanya gugatan di PTUN Surabaya yang dimenangkan Pemkot Surabaya.
Namun meski menang, kali ini Pemkot Surabaya juga balik melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan itu berawal saat Pemkot Surabaya yang memiliki Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor : 2/Kel. Embong Kaliasin melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan PT Maspion.
Namun sayangnya PT Maspion tidak memanfaatkan tanah tersebut padahal sudah mengantongi Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 612/Kel. Embong Kaliasin sehingga Pemkot Surabaya meminta kembali tanah itu untuk digunakan sebagai fasilitas umum (fasum). (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar