Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 01 Maret 2019

Eni Maulani Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 5,087 Miliar dan 40.000 Dollar Singapura


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Terdakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura.

Eni terbukti menerima suap dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 5,087 miliar dan 40.000 dollar Singapura," ujar ketua majelis hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (1/3/2019).

Eni Maulani yang merupakan anggota Fraksi Partai Golkar tersebut terbukti menerima suap Rp 4,750 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd.

Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Selain itu, Eni juga terbukti menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura. Sebagian besar uang tersebut diberikan oleh pengusaha di bidang minyak dan gas.

Namun, Eni telah mengembalikan uang Rp 4,050 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, pengurus Partai Golkar telah menyerahkan uang Rp 713 juta dari Eni kepada KPK.

Kemudian, dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menyita uang Rp 500 juta.

Seluruh uang yang disita dan dikembalikan itu diperhitungkan sebagai pengurangan uang pengganti.

Menurut hakim, pidana tambahan berupa uang pengganti itu wajib dibayar selambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, maka harta benda milik Eni akan disita dan dilelang.

Namun, jika jumlah hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Mengenai pidana pokok, Eni divonis 6 tahun penjara. Eni juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar