KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melakukan beberapa eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi maupun lainnya. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Terus berupaya memburu buronan yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kali ini sudah ada lima orang yang masuk dalam 'radar' pencarian.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi mengatakan ke lima orang tersebut harus menjalankan pidananya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
" Kita akan mengeksekusi mereka, sesuai putusan MA." kata Dimaz, senin (11/3).
Sebelum melakukan eksekusi, lanjutnya, pihak Kejari Surabaya terlebih dahulu menjalankan prosedur yang sudah ditetapkan.
" Kita sudah layangkan panggilan pertama, bila mereka tetap tak kooperatif, kita layangkan panggilan hingga ke tiga kalinya." Jelasnya.
Sedangkan untuk batas waktu panggilan pertama hingga ketiga, Dimaz enggan menjelaskan. Namun yang jelas, tak hanya melakukan panggilan tetapi pihaknya juga berusaha mencari keberadaan terpidana tersebut.
" Nanti tiap panggilan kita sesuaikan. Kita juga terjunkan tim ke lapangan." ujarnya.
Kelima terpidana yang diketahui terjerat kasus kepabeanan tersebut, masih kata Dimaz, saat ini terlacak telah berpindah-pindah tempat bahkan ada yang berada di luar Surabaya.
" Tiga di Surabaya, dua di luar Surabaya." pungkasnya. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar