Pages - Menu

Halaman

Selasa, 05 Maret 2019

KPK Limpahkan Berkas Penuntutan Mantan Anggota DPRD Sumut yang Sempat Jadi Buron


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban ke tingkat penuntutan.

Ferry merupakan mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang terjerat dalam kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

"Ada satu orang yang dulu pernah jadi DPO KPK, itu penyidikannya sudah selesai. Artinya, sudah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum untuk tersangka FST. Nanti penuntut umum akan menyiapkan dakwaannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Sidang terhadap Ferry rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selama penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa 175 saksi dari berbagai unsur.

Sebelumnya, politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi buronan setelah KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia tentang daftar pencarian orang (DPO).

Surat DPO disampaikan pada 28 September 2018. Ferry pada akhirnya menyerahkan diri melalui kepolisian dan diantar ke KPK pada Jumat (1/1/2019).

Ia merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus ini.

Mereka diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar