Pages - Menu

Halaman

Jumat, 08 Maret 2019

Lebarkan Jalan Simpang Dukuh, Pemkot Bongkar Pagar Hotel Inna Simpang


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pagar milik hotel Inna Simpang akhirnya di bongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pembongkaran yangvdilakukan jajaran Dinas PU Bina Marga dan Pematusan ini untuk melanjutkan proyek pelebaran jalan di Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.

“ Ini kan melanjutkan proses pelebaran jalan dari sisi utara menuju Simpang Dukuh lahan milik Hotel Inna Simpang. Lahan yang akan digarap itu hanya milik Hotel Inna Simpang yang luasnya mencapai 968 meter persegi. Dan Alhamdulillah pihak Hotel Inna Simpang sangat koorperatif dalam pembebasan lahan ini,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Erna Purnawati, ditemui di sela-sela pembongkaran pagar hotel, jum'at (8/3).

Menurut Erna, pelebaran jalan yang akan digarap itu sepanjang 138 meter dan lebarnya 7 meter yang menghabiskan anggaran Rp 22,6 miliar. Dana ini pun sudah disetorkan oleh Pemkot Surabaya ke pengadilan karena prosesnya harus melalui konsinyasi.

“ Jadi, dalam sertifikat mereka itu ditulisi bahwa apabila akan melakukan pelepasan lahan, harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Kanwil BPN, baru nanti kalau sudah beres, kita (Dinas PU Bina Marga dan Pematusan) memberikan pengantar ke Inna Simpang untuk mengambil uangnya di pengadilan.” katanya

Ia juga memastikan bahwa dana sebesar itu untuk membeli aset Inna Simpang yang ada di dalam tanah maupun yang ada di atas lahannya. Ia mencontohkan aset yang ada di dalam tanah itu seperti instalasi IPAL, septic tank dan beberapa aset lainnya. Oleh karena itu, proses pengerjaannya nanti perlu penanganan khusus dan dipastikan berbeda dibanding proyek jalan lainnya.

“ Saat ini masih proses lelang dan semoga segera ada pemenangnya. Kami targetkan semoga 4 bulan lagi sudah selesai atau sudah bisa digunakan. Makanya saat ini kami bersihkan dulu lahannya supaya nanti kalau sudah ada pemenang lelangnya bisa langsung digarap, jadi bisa lebih cepat." pungkasnya. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar