KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Mata Hori alias Mati Jepang dalam kasus penggelapan uang sewa tanah di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi (korban).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap ketua majelis hakim Maxi Sigarlaki saat membacakan amar putusannya, Rabu (6/3).
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Mat Hori alias Mat Jepang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHPidana dengan semua unsur-unsurnya.
Vonis 1 tahun tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara.
Kendati divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, Terdakwa Mat Jepang mengaku tidak menerima putusan hakim, dengan menyatakan banding.
Sementara itu, seusai sidang berlangsung, sempat terjadi keributan diinternal keluarga terdakwa Mat Jepang. Sebab Soetomo Hadi selaku pihak mediator antara Mat Jepang dengan Sie Probowahyudi tidak dihadirkan sebagai saksi pada saat sidang ini digelar.
Dalam kasus ini, Mat Jepang yang merupakan preman terkenal di kawasan Surabaya Timur ini didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni pasal 406 ayat 1 KUHP, pasal 167 KUHP, dan pasal 372 KUHP. Terkait kasus tersebut, Mat Jepang dilaporkan ke polisi setelah melakukan penggelapan atas properti yang berlokasi di Jalan Kalisari, Mulyosari, Surabaya, milik Sie Probowahyudi.
Perbuatan tersebut dilakukan Mat Jepang pada 2013 dan dilaporkan pada 2017. Saat itu, Sie Probowahyudi menegur Mat Jepang mengapa properti miliknya dibongkar, padahal hak sewanya akan berakhir pada 2053. (arf)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar