Senin, 04 Maret 2019
Rekening Milik PT Merial Esa Berisi Duit Rp. 60 Miliar Dibekukan KPK
KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membekukan rekening PT Merial Esa (ME) yang berisi sekitar Rp 60 miliar.
KPK sebelumnya menetapkan PT ME sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P 2016.
"Dalam proses penyidikan dengan tersangka korporasi PT ME, KPK telah membekukan uang sekitar Rp 60 miliar yang berada di rekening yang terkait dengan PT ME," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (4/3/2019).
Pembekuan uang ini merupakan bagian upaya mengejar keuntungan yang diduga diperoleh PT ME dari suap yang diberikan kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, untuk mengurus anggaran di Bakamla.
"KPK menduga PT ME menggunakan bendera PT MTI yang mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI sehingga keuntungan yang tidak semestinya yang didapatkan korporasi akan kami upayakan semaksimal mungkin dikembalikan kepada negara," katanya.
PT ME diduga memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi, sebesar 911.480 dollar Amerika Serikat secara bertahap.
Uang tersebut dikirim oleh Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah sebanyak empat kali lewat rekening di Singapura dan Guangzhou, China.
"Dalam proses terjadinya pemberian suap diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain di PT ME yang bertindak dalam lingkungan korporasi," kata Alexander.
PT ME, menurut dia, merupakan korporasi yang disiapkan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P 2016. (rio)
0 komentar:
Posting Komentar