Kamis, 07 Maret 2019
Yakin Tak Bersalah, Pengacara Mucikari Siska Siap Buka-Bukaan Dipersidangan
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kuasa hukum dari mucikari Endang Suhartini alias Siska (EN) terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) merasa cukup gembira dengan dilimpahkannya berkas dan tersangka (tahap II) di Kejari Surabaya.
" Alhamdullillah kemarin P21 dan langsung tahap II. Kami harap satu minggu ke depan perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan biar proses lebih cepat dijalani dipersidangan."Jelas Franky Desima Waruhu, kuasa hukum dari Endang Suhartini aliaa Siska (EN), kamis (7/3).
Franky menjelaskan dengan disidangkannya kasua tersebut maka diharapkan dapat diketahui apakah kliennya turut terlibat seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
" Kami ini kan sudah melakukan koordinasinasi dengan penyidik dan kejaksaan. Artinya agar segera mungkin dipersidangkan untuk membuktikan secara terang benderang yang terjadi seperti apa terkait perkara itu." jelas Franky.
Tak hanya itu, untuk membuktikan bila Endang Suhartini alias Siska (EN) tak bersalah, Franky pun juga membuktikannya dengan tidak mengajukan penangguhan penahanan.
"Ajukan mungkin tidak mengharapkan." tandasnya.
Salah satu bocoran bukti yang akan dipertanyakan dalam persidangan nanti lanjut Franky yakni adanya seorang pria yang disebut pihak kepolisian saat terjadi penangkapan pada tersangka Vanessa Angel.
" Informasi di dapat ada inisial 'R'. Kita pertanyakan ke persidangan kan." ujarnya.
Tak hanya pria berinisial 'R' yang akan dipertanyakan dipersidangan namun masih banyak bukti lain yang juga disiapkannya. Namun Sayangnya Franky enggan menjelaskannya saat ini. Ia ingin mengungkapkannya pada persidangan nanti.
" Jadi kami belum bisa buka semuanya. Nanti dipersidangan kami buka semuanya." pungkasnya.
Seperti diketahui, kemarin, rabu (6/3) Polda Jatim melimpahkan berkas perkara dan tersangka atau tahap II tersangka dua mucikari kasus prostitusi online yang melibatkan dua publik figur atau artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV).
Kedua tersangka yang dilimpahkan tersebut yakni Endang Suhartini alias Siska (EN) dan Tantri (TN).
Saat tiba di gedung kejari Surabaya sekitar pukul 13.15 Wib. Awalnya kedua mucikari ini saat keluar dari mobil honda Jazz warna merah ber plat L 451 VJ terlihat santai namun ketika melihat awak media, kedua mucikari ini langsung menundukkan kepalanya, hingga digiring masuk ke Kejari Surabaya.
EN dan TN disangkakan melanggar UU ITE pasal 27 dan 45, 296 dan 506 terkait dengan penyedia jasa prostitusi baik secara elektronik maupun konvensional.
Kegiatan prostitusi online dengan melibatkan oknum artis ini sudah berlangsung sejak tahun 2017.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, ada sekitar 45 oknum artis dan model terlibat langsung di dalam prostitusi online ini di bawah kendali dari dua orang mucikari dengan memiliki tugas masing-masing, tersangka EN berperan sebagai penghubung langsung penyedia artis, sedangkan tersangka TN sebagai penghubung artis model.
Jaringan prostitusi online ini cukup besar dengan tarif mulai Rp 25 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta dan hingga Rp 100 juta lebih, hal ini sesuai tingkat kepopuleran oknum artis tersebut.
Semua transaksinya dilakukan secara online, baik perjanjian maupun pembayarannya dengan uang muka 30 persen dan sisanya setelah bertemu sedangkan masing -masing pembagiannya 25 persen dibagi tiga dan sisanya dibagi ke tim.
Dari 45 oknum artis yang terlibat prostitusi online, dua orang oknum artis sudah dilakukan pemeriksaan dan untuk 43 oknum artis, rencananya akan dipangglil satu persatu berdasarkan bukti yang dimiliki, yakni foto-foto maupun transaksinya. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar