Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Mei 2019

BPK Beberkan Tiga Penyimpangan Kasus Jasmas

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejari Tanjung Perak melalui Jaksa Penuntutnya menghadirkan Ahmad Adjaam Sempurna Djaya, Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) sekaligus Ahli Forensik yang bertugas melakukan investigasi kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas.

"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,"kata Ketua majelis hakim Rochmad, Senin (20/5).

Diterangkan Ahmad Adjaam Sampurna Djaya, BPK melakukan investigasi dan audit penyimpangan Jasmas ini setelah mendapatkan surat permintaan dari penyidik Kejari Tanjung Perak.

"Selanjutnya kami langsung melakukan investigasi dan melakukan ekspose Hasilnya, ada temuan kerugian negara sehingga dikeluarkanlah surat tugas untuk melakukan audit atas perkara dana hibah ini,"kata Ahmad Adjaam Sampurna Djaya menjawab pertanyaan JPU Dimaz Atmadi saat ditanya kapasitasnya sebagai ahli.

Nah, saat melakukan audit itulah, BPK menemukan ada tiga frase penyimpangan dalam kasus Jasmas tersebut.

"Pertama, Penyimpangan dalam pembuatan proposal, Keuda adalah penyimpangan dalam evaluasi proposal proposal yang masuk ke Pemkot Surabaya dan ketiga terdapat penyimpangan dalam pertanggung jawaban,"ungkap Ahmad Adjaam Sampurna Djaya.

Ketiga penyimpangan tersebut ditemukan BPK saat melakukan klarifikasi dengan penerima hibah (Ketua RW dan Ketua RT), Pemkot Surabaya maupun ke enam anggota DPRD yang menampung proposal dari terdakwa Agus Setiawan Tjong melalui tim marketingnya.

"Penyimpangan ini adalah proses dari pengajuan permohonan proposal hingga ke pencairan,"terang Ahmad Adjaam Sampurna Djaya.

Sementara saat ditanya tim kuasa hukum terdakwa Agus Setiawan Tjong  terkait jumlah proposal yang diaudit BPK, Ahmad Adjaam mengaku ada sebanyak 731 proposal, Namun yang bermasalah ada 228 proposal.

"Selanjutnya proposal itu diserahkan oleh Anggota Dewan ke Pemkot Surabaya melalui anak buah Pak Agus dengan mengaku sebagai orang dari Anggota DPRD Surabaya,"jelasnya.

Dari hasil audit BPK, pengadaan barang dalam bentuk terop, kursi plastik, kursi crome, sound sytem melalui proyek jasmas ini mencapai Rp 5 miliar.

"Kerugiannya sekitar Rp 4,9 miliar yang merupakan selisih dari masing-masing satuan barang,"terangnya.

Untuk diketahui, keterangan Ahli BPK ini merupakan keterangan yang terakhir atas pembuktian kasus Jasmas ini oleh Penuntut Umum.

Sebelumnya, total saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan Jasmas ini  sebanyak 21 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas.

Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar