KASUS KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan menghadirkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sebagai ahli dalam
persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek jasmas tahun 2016.
"Senin besok saksinya dari BPK," kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5).
Dijelaskan Dimaz, Keterangan ahli BPK ini akan menjelaskan secara detail kerugian yang terjadi dalam kasus jasmas yang dikordinir terdakwa Agus Setiawan Tjong.
"Kerugiannya sudah kami sebutkan dalam dakwaan, tapi secara detailnya akan diterangkan Ahli BPK, bagaimana Penghitunganya dari mana muncul kerugian negaranya akan dijelaskan dipersidangan,"jelasnya.
Ahli BPK ini merupakan saksi terakhir yang dihadirkan Kejari Tanjung Perak dalam pembuktian kasus korupsi jasmas ini.
Total saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan Jasmas ini sebanyak 21 orang. Mereka terdiri dari 6 anggota DPRD Surabaya, 12 penerima dana hibah terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT serta 3 pegawai terdakwa Agus Setiawan Tjong yang berperan sebagai marketing Jasmas.
Anggota DPRD yang telah bersaksi adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Saiful Aidy dan Sugito.
"Dan kami menganggap pembuktian sudah cukup, sehingga tidak menghadirkan saksi penerima hibah lainnya, karena keterangan mereka sama ," pungkas Dimaz Atmadi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar