KASUS SUAP PROYEK PLUT-KUMKM
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan berbeda pada dua anak buah Wali Kota Pasuruan non aktif, Setiyono, yakni Dwi Fitri Nur Cahyo dan Wahyu Tri Haryanto.
Dwi Fitri Nur Cahyo divonis lebih berat dari Wahyu Tri Haryanto, mengingat posisinya sebagai PNS yang menjabat sebagai Plh Kadis PUPR Pemkot Pasuruan. Sedangkan Wahyu Tri Haryanto hanyalah tenaga honorer di Kantor Kelurahan Kantor Kelurahan Purut Rejo, Pasuruan.
"Pertimbangannya dibacakan jadi satu ya, nanti keputusannya baru majelis bacakan satu satu,"kata ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan pada kedua terdakwa sebelum membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (17/5).
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Dwi Fitri Nur Cahyo divonis 5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Wahyu Tri Haryanto dihukum 4 tahun penjara.
Hakim juga mewajibkan Dwi Fitri Nur Cahyo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan. Sedangkan Wahyu Tri Haryanto tidak dihukum membayar uang pengganti karena sudah mengembalikan sebesar Rp 35 juta.
"Terdakwa terbukti terlibat dalam suap proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan bersama sama dengan Wali Kota Pasuruan, Setiyono dari Direktur CV Mahadir, Muhammad Bagir,"kata hakim I Wayan Sosiawan saat membacakan amar putusannya.
Kedua 'centeng' Setiyono itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 B Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Unang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk diketahui, Putusan vonis kedua terdakwa ini merupakan putusan terakhir dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait proyek pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada Wali Kota Pasuruan, Setiyono.
Selain hukuman badan, Setiyono juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun dihitung sejak menjalani pidana pokoknya, serta membayar uang pengganti atas suap yang diterimanya sebesar Rp 2,26 miliar.
Sedangkan Direktur CV Mahadir, Muhammad Bagir (pemberi suap) divonis 2 tahun penjara. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar