Kamis, 23 Mei 2019
Gus Nur Didakwa Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik NU
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang perdana Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas perkara penghinaan dan pencemaran nama baik melalui video vlog berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat' digelar diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,"ucap Ketua majelis hakim Slamet Riyadi saat membuka persidangan, Kamis (26/5).
Selanjutnya, Hakim Slamet Riyadi melakukan kroscek identitas Gus Nur serta data data identitas penasehat hukum Gus Nur.
"Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan saudara,"kata hakim Slamet Riyadi.
Dari pantauan diruang sidang, Surat dakwaan Gus Nur dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basuki. Surat dakwaan yang berjumlah dua lembar itu menjelaskan tentang asal mula kasus Gus Nur.
Dijelaskan dalam dakwaan, Kasus Gus Nur ini bermula saat Gus membuat video vlog yang ditujukan pada generasi muda NU. Dalam video berdurasi 28 menit, 25 detik itu, Gus Nur dianggap melakukan penghinaan dan pencemaran terhadap NU.
"Dalam video tersebut terdakwa Sugi Nur Raharja melontarkan kata-kata, aku kok gak ngerti itu, dari dulu aku denger orang ini dari dulu, cuman kan gak ada waktu ngreken, ada yang bilang jual nasi goreng, siapah sih adminnya Generasi Muda NU itu ? coba ,misalkan perempuan, lebih cantik mana sama isteri-isteriku ?, he Generasi Muda NU ..taek, kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku ?, ekonomi kamu, lebih kaya mana sama aku ? ayo buka-bukaan yo, jangan-jangan kamu kere, jangan-jangan kau penjual nasi goreng, jangan-jangan kamu luru utis, tu kemarin Ansor lapor di Polda Palu melaporkan saya gara-gara video yag mbela ustad Felix, ayo laporkan, apa lu jual gue borong tanpa gue tawar, aku wis blenek ndelok awakmu, model-model koyok raimu iku wis mblenek aku, kalau kamu kyai, kalau kamu ustad ayo duet argumentasi, ayo kamu ceramah, aku ceramah, kamu ceramah disini, aku ceramah disini, banyak mana nanti umatnya yang datang,"terang JPU Basuki saat membacakan surat dakwaannya.
Video berkonten penghinaan dan pencemaran nama baik itu, masih kata JPU Basuki, Dibuat oleh terdakwa Gus Nur menggunakan kamera DSLR merk Canon untuk perekaman dan Laptop merk Apple untuk mengupload rekaman video ke media youtube.
"Dengan di uploadnya rekaman video tersebut oleh Terdakwa melalui media youtube maka rekaman video tersebut dapat diakses dan ditonton oleh orang lain melalui jaringan internet,"ujar JPU Basuki.
Diungkapkan Jaksa, Kasus ini laporkan oleh Maruf Syah setelah melihat video vlog yang dibuat terdakwa Gus Nur beredar di grup WhatsApp PWNU Jatim.
"Video berjudul Generasi Muda NU Penjilat dilihat oleh Maruf Syah melalui akun Munjiat Chanel yang tersebar di grup WhatsApp PWNU Jatim,"terang JPU Basuki.
Atas dakwaan jaksa ini, Gus Nur melalui tim penasehat hukumnya tidak mengajukan tanggapan atau biasa disebut eksepsi.
"Kami lanjut ke pembuktian saja majelis,"ujar Ketua tim Gus Nur, Ahmad Khozinuddin dari LBH Pelita Umat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Sidang pembuktian kasus Gus Nur ini akan kembali digelar Kamis (15/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi BAP.
"Sidang hari ini dinyatakan selesai,"ucap hakim Slamet Riyadi menutup persidangan.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar