Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 18 Mei 2019

Ikuti Penyuluhan Hukum, Vanessa Angel Curhat Kasusnya Direkayasa


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Vanessa Angel, satu dari ratusan tahanan wanita Rutan Medaeng yang tersandung kasus penyebaran konten asusila dalam prostitusi artis online mengikuti penyuluhan hukum gratis dari Pos Bantuan Hukum Advokat (Posbakumadin) Surabaya.

Dihadapan ratusan tahanan wanita lainnya, Vanessa Angel meluapkan isi hatinya dengan mengatakan banyaknya rekayasa pada proses penyidikan kasusnya.

"Bahwa semua itu adalah rekayasa, terungkap dalam persidangan, kalau yang menyewa hotel, mentransfer dan yang menjemput saya di bandara adalah oknum Polisi,"kata Vanessa Angel pada Ketua DPC Posbakumadin Surabaya , Billy Vidya Satyawan Daniel saat menggelar penyuluhan hukum, Jum'at (17/5).

Terpisah, Penyuluhan hukum gratis tersebut digelar Posbakumadin untuk mensosialisasikan pada para tahanan wanita tentang perananan Posbakumadin dalam pelayanan hukum.

"Kondisi para tahanan wanita ini sangat ironis, mereka banyak tidak tau bagaimana cara menghadapi kasusnya hingga banyak tertipu oleh oknum oknum terkait perkaranya. Belum vonis mereka ditawarin banding,ini kan tragis sekali,"kata Billy Vidya Satyawan Daniel saat dikonfirmasi usai penyuluhan hukum.

Melihat kondisi demikian, Billy mengaku terpanggil untuk berupaya secara rutin memberikan penyuluhan hukum di Lapas  maupun Rutan yang ada di Surabaya.

"Kedepannya kami akan rutin memberikan penyuluhan hukum ini sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang,"pungkas Billy.

Untuk diketahui, Vanessa Angel dijadikan tersangka pelanggaran Undang Undang ITE karena penyebaran konten asusila setelah Polda Jatim mengungkap prostitusi online di Hotel Vasa Surabaya, 5 Januari 2019 lalu.

Selain Vanessa Angle, Polisi juga menangkap artis Avriellya Shaqila  dan beberapa mucikari yakni Endang Suhartini alias Siska Tentri Novanto dan Winindya alias Nindy.

Kasus tiga mucikari  dan Vanessa Angel telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar