Pages - Menu

Halaman

Selasa, 21 Mei 2019

Itikad Perdamaian Ditolak, KSU Arta Srikandi Serahkan Putusan Ke Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keinginan perdamaian yang diajukan KSU Arta Srikandi Banyuwangi akhirnya berujung votting. Sebanyak 398 kreditur menolak penawaran pembayaran utang dengan cara mengangsur, yang disampaikan KSU Arta Srikandi dalam rapat kreditur pada Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya, Selasa (21/5).

" Dengan demikian, hasil votting ini akan saya sampaikan ke majelis pemeriksa, dan rapat kreditur ini saya tutup," kata Pesta Sitorus selaku hakim pengawas permohonan PKPU, saat menyampaikan hasil votting dalam rapat kreditur, Selasa (21/5).

Sementara Pengurus PKPU, Bangun Patrianto mengatakan, dengan ditolaknya proposal perdamaian ini, maka proses PKPU akan berlanjut ke putusan pailit.

"Sebanyak 398 kreditur menolak dan proses selanjutnya adalah putusan dari majelis, apakah diputus pailit atau tidak, akan diketahui Jum'at lusa, tanggal 24 Mei,"terang Bangun Patrianto saat dikonfirmasi.

Terpisah, Agung Silo Widodo Basuki selaku kuasa hukum KSU Arta Srikandi menghormati penolakan para kreditur atas proposal perdamaian yang diajukannya.


" KSU Arta Srikandi sudah beritikad baik untuk mengembalikan, karena memang saat ini ada kesulitan likuiditas, kita juga menawarkan dengan menarik investor untuk memberikan cash money kepada KSU, sehingga bisa dikelola bersama sama tapi semua konsep perdamaian yang diajukan ditolak oleh kreditur, karena yang punya kewenangan menolak adalah kreditur," pungkas Agung Silo Widodo Basuki saat dikonfirmasi.

Saat ditanya apakah hasil votting tadi merupakan pintu masuk dari kebangkrutan KSU Arta Srikandi, Agung Silo Widodo Basuki menyerahkan pada majelis hakim.

"Kita tunggu saja putusan majelis, apakah ini menjadi PKPU tetap atau putusan apa,"ujarnya.

Untuk diketahui, Permohonan PKPU ini dimohonkan oleh Bambang Alim dan Anita Widjaja selaku kreditur KSU Arta Srikandi. Ditengah proses PKPU jumlah kreditur bertambah menjadi 396 orang dengan nilai total utang sebesar Rp 42.959.275.239 (empat puluh dua milyar, sembilan ratus lima puluh sembilan juta, dua ratus tujuh puluh lima ribu, dua ratus tiga puluh sembilan rupiah).

Rindra Noviamanto selaku Manager KSU Arta Srikandi  yang juga harus bertanggung jawab tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakili Feny Arsih SH sebagai pengacara. (arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar