Pages - Menu

Halaman

Rabu, 15 Mei 2019

Jaksa Batal Ajukan 230 Saksi Jasmas Ke Persidangan

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak kasus Jasmas membatalkan untuk menghadirkan 230 saksi ke persidangan kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya yang dikucurkan untuk pengadaan barang dalam proyek Jasmas 2016.

"Keterangan 12 saksi yang kami hadirkan dalam sidang kemarin sudah  kami anggap cukup dan tidak perlu lagi memanggil saksi lainnya, karena keterangannya sama,"ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Rabu (15/5).

Menurut Dimaz, dalam persidangan selanjutnya, Ia akan menghadirkan ahli dari BPK RI.

"Ada satu ahli yang akan kita hadirkan, yakni dari BPK,"ujarnya.

Saat ditanya apa kompetensi ahli BPK yang akan dihadirkan dalam persidangan berikutnya, masih kata Dimaz, untuk menjelaskan kerugian yang terjadi dalam kasus korupsi Jasmas tersebut.

"Tentunya terkait kerugian uang negaranya,"kata Dimaz.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak mengaku akan menghadirkan 230 orang saksi ke persidangan. Mereka merupakan pemohon dan penerima dana hibah yang dikoordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong.

Dari 230 orang tersebut, sudah 12 orang yang telah memberikan keterangannya dalam persidangan. Mereka terdiri dari 8 Ketua RW dan 4 Ketua RT.

Mereka adalah Mudji Hartono, Ketua RW 2 Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Setyo Winarto, Ketua RW 9 kelurahan Tambak Rejo Kecamatan Simokerto, Suwarno ketua RW 3 Kelurahan Tambak Rejo  Kecamatan Simokerto, Ahmad Ansori Ketua RW 8 Kelurahan Tambak Rejo,  Kecamatan Simokerto, Eko Hariyanto Ketua RW 9 Kelurahan Simokerto, Kecamatan Simokerto, Muhammad Malik , Mantan Ketua RW 2 Kelurahan Kalikedinding Kecamatan Kenjeran, Yatiman Ketua RW 5 Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran dan Winarno ketua RW 9 kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan.

Sementara 4 Ketua RT yang dihadirkan adalah Hariyanto, Ketua RT 04 RW 01 Kel Jagir Wonokromo, Kecamatan Wonokromo ,Suryanto ketua RT 12 RW 4 Kel Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran, Samsul Arifin Ketua RT 04 RW 07 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan dan Moch Achsan Ketua RT 09 RW 10 Kelurahan Bongkaran Kecamatan Pabean Cantikan.

Selain ketua RT dan Ketua RW, sebanyak 6 anggota DPRD Surabaya juga telah memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka adalah Darmawan, Binti Rochma, Dini Rinjani, Ratih Retnowati, Sugito dan Saiful Aidy.

Dalam kasus korupsi dana Jasmas ini, Jaksa juga telah menghadirkan 3 orang tenaga marketing terdakwa Agus Setiawan Tjong, yakni Dea Winnie, Santi dan Robert Siregar. Dari keterangan ketiga orang tim marketing inilah terungkap, jika proyek jasmas tersebut dikordinir oleh terdakwa Agus Setiawan Tjong. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar