Pages - Menu

Halaman

Sabtu, 18 Mei 2019

Kepala Dispenduk Capil Jember Dan Ketua LSM Misi Persada Dituntut 1,5 Tahun Penjara

KASUS PUNGLI PEMKAB JEMBER 



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Dispenduk Capil Jember, Sri Wahyuniati dan Ketua LSM Misi Persada, Abdul Kadar menjalani sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.

"Silahkan penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya,"ujar ketua majelis hakim I Wayan Sosiawan saat membuka persidangan, Jum'at (17/5).

Selanjutnya JPU Totok Wakidi membacakan surat tuntutannya dan membeberkan kesalahan kedua terdakwa yang intinya telah terjadi praktek suap dalam proses pengurusan surat surat di Dispenduk Capil Jember.

"Demi keadilan, menuntut terdakwa Sri Wahyuniati dan Abdul Kadar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,"kata JPU Totok Wakidi saat membacakan surat tuntutannya.

Kendati dituntut hukuman yang sama, namun Kejari Jember menyatakan kedua terdakwa melanggar pasal yang berbeda. Untuk Sri Wahyuniati dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12 UU Tipikor.

Sementara, Ketua LSM Misi Persada, Abdul Kadar dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 UU Tipikor.

"Silahkan untuk terdakwa mengajukan nota pembelaan,"kata hakim I Wayan Sosiawan sambil menutup persidangan.

Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan jaksa menjelaskan, terdakwa Sri Wahyuniati telah menerima hadiah atau suap dari terdakwa Abdul Kadar sejak 2018 dengan totalnya sebesar Rp 106 juta, yang disetorkan setiap harinya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 9 juta.

Suap tersebut diberikan untuk mempermudah urusan pengurusan surat di Dispenduk Capil, diantaranya KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), AKTE dan Surat Pindah. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar